Skip to content

Tatib Guru

TATA TERTIB GURU & USTADZ YAYASAN AL-AKROM

A. Kehadiran dan Jam Kerja

  1. Guru wajib hadir di sekolah paling lambat 10 menit sebelum jam mengajar dimulai.
  2. Guru wajib mengisi daftar hadir (fingerprint/online/offline) sesuai jadwal.
  3. Guru wajib mengajar sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan dan tidak meninggalkan kelas tanpa alasan yang jelas.
  4. Izin tidak masuk mengajar harus diajukan minimal satu hari sebelumnya kecuali dalam keadaan darurat.

B. Kedisiplinan

  1. Guru wajib mematuhi semua peraturan dan tata tertib yang berlaku di sekolah.
  2. Guru harus berpakaian rapi dan sopan (berseragam) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  3. Guru harus menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan sekolah.
  4. Guru tidak diperkenankan mengajar di lembaga lain yang harinya bersamaan dengan jam mengajar lembaga Al-Akrom.
  5. Guru dilarang menggunakan alat komunikasi pribadi selama jam mengajar kecuali untuk keperluan pembelajaran dan darurat.

C. Etika dan Profesionalisme

  1. Guru wajib menunjukkan sikap dan perilaku yang baik, menjadi teladan bagi peserta didik.
  2. Guru wajib menghormati sesama rekan kerja, peserta didik, dan seluruh warga lembaga pendidikan.
  3. Guru harus menjaga kerahasiaan informasi yang berkaitan dengan peserta didik dan sekolah.
  4. Guru wajib mengikuti rapat, pelatihan, dan kegiatan sekolah lainnya yang telah dijadwalkan.

D. Kegiatan Pembelajaran

  1. Guru wajib menyusun administrasi pembelajaran (Silabus, Prota, Prosem, RPP, Penilaian) dan perangkat pembelajaran lainnya.
  2. Guru harus melaksanakan pembelajaran sesuai dengan kurikulum yang berlaku.
  3. Guru harus memberikan penilaian dan evaluasi secara objektif dan transparan.
  4. Guru harus memberikan bimbingan dan bantuan kepada siswa yang memerlukan.
  5. Guru wajib mengikuti sholat dzuhur berjama’ah dan mendampingi siswa setelah jam pembelajaran selesai.

E. Kegiatan Ekstrakurikuler dan Pembinaan

  1. Guru yang ditugaskan menjadi pembina ekstrakurikuler harus melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab.
  2. Guru harus mendukung dan berpartisipasi aktif dalam kegiatan-kegiatan sekolah seperti upacara, peringatan hari besar, dan lain-lain.

F. Administrasi dan Pelaporan

  1. Guru harus melengkapi administrasi pembelajaran, termasuk absensi siswa, nilai, dan laporan lainnya tepat waktu.

Guru wajib melaporkan hasil pembelajaran dan evaluasi kepada kepala sekolah secara berkala.

PELANGGARAN DAN SANKSI BAGI GURUDAN USTADZ YAYASAN AL-AKROM

A. Pelanggaran Ringan

  1. Datang terlambat kurang dari 10 menit; Sanksi teguran lisan.
  2. Tidak mengisi daftar hadir: Sanksi teguran lisan.
  3. Menggunakan alat komunikasi pribadi selama jam mengajar kecuali untuk keperluan darurat: Sanksi teguran lisan.
  4. Tidak mengikuti rapat atau kegiatan sekolah tanpa alasan yang jelas: Sanksi teguran tertulis.

B. Pelanggaran Sedang

  1. Datang terlambat lebih dari 15 menit tanpa alasan yang jelas: Sanksi teguran tertulis.
  2. Meninggalkan kelas tanpa izin: Sanksi teguran tertulis dan pemotongan tunjangan kinerja.
  3. Tidak melaporkan hasil pembelajaran dan evaluasi tepat waktu: Sanksi teguran tertulis dan pemotongan tunjangan kinerja.
  4. Melakukan pelanggaran etika seperti berpakaian tidak sopan dan perkataan yang jorok: Sanksi teguran tertulis dan peringatan keras.

C. Pelanggaran Berat

  1. Tidak masuk mengajar tanpa pemberitahuan lebih dari dua kali dalam satu bulan: Sanksi teguran tertulis, pemotongan tunjangan kinerja, dan evaluasi kinerja.
  2. Melanggar kerahasiaan informasi siswa: Sanksi Skorsing sementara dan evaluasi kinerja.
  3. Perilaku tidak pantas seperti kekerasan verbal atau fisik terhadap siswa: Sanksi skorsing dan kemungkinan pemecatan setelah evaluasi.
  4. Pelanggaran ringan yang diulang lebih dari 5 kali dalam 1 bulan dan pelanggaran sedang yang diulang 3 dalam 1 bulan; Sanksi skorsing dan kemungkinan pemecatan

    D. Prosedur Penerapan Sanksi

    1. Pemberian Teguran Lisan: Teguran lisan diberikan oleh kepala sekolah atau pengasuh pesantren secara langsung dan bersifat non-formal.
    2. Pemberian Teguran Tertulis : Teguran tertulis diberikan melalui surat resmi yang ditandatangani oleh kepala sekolah atau pengasuh pesantren dan disimpan dalam arsip kepegawaian.
    3. Skorsing Sementara : Skorsing sementara dilakukan dengan pemberitahuan resmi dan batas waktu yang jelas. Selama skorsing, guru atau ustadz tetap berada di bawah pengawasan yayasan.
    4. Evaluasi Kinerja : Evaluasi kinerja dilakukan oleh tim penilai yang dibentuk oleh yayasan, berdasarkan laporan pelanggaran dan catatan kinerja sebelumnya.
    5. Pemecatan : Pemecatan dilakukan sebagai langkah terakhir setelah melalui prosedur evaluasi yang komprehensif dan persetujuan dari pihak yayasan.